REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 pada pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, terus diperbincangkan. Dalam acara dialog publik bertema "Menelaah Inovasi Haji" yang digelar Jaringan Muslim Madani (JMM), mencuat lagi usulan pembentukan Kementerian Haji. Dengan demikian, menurut pengusul wacana tersebut, urusan haji dapat dipisah dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Perlu badan atau kementerian haji dan umrah, supaya bisa fokus," kata Direktur Eksekutif JMM Syukron Jamal dalam sambutannya di acara tersebut yang dihelat di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Wakil Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), KH Anshori menyambut wacana pembentukan Kementerian Haji. Menurut dia, lembaga ini perlu diadakan agar nantinya menteri agama dapat berfokus mengurus bidang keagamaan lainnya.
"Untuk haji harus ditangani secara khusus dari sisi lembaga. Apakah bentuknya departemen, kementerian atau non-kementerian, saya kira kalau itu dilakukan, sangat bagus," ujar Anshori.
Menurut dia, Indonesia bisa bercermin pada negara-negara Timur Tengah dalam mengurus masalah haji. Bahkan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah lama membentuk kementerian tersendiri yang berkaitan dengan penyelenggaraan rukun Islam kelima itu.
Perlukah Kementerian Wakaf dan Zakat?