Ahad 18 Aug 2024 06:00 WIB

Komnas HAM Terima Laporan Larangan Jilbab Paskibraka, Berpotensi Melanggar!

Aturan BPIP dianggap berpotensi melanggar prinsip HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Foto: Rivan Awal Lingga/tom/am
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menerima pengaduan dari Perkumpulan Purna Paskibraka (PPI) terkait larangan penggunaan jilbab saat pelaksanaan tugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024. Pengaduan ini menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis anggota Paskibraka.

"Dan berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024). 

Baca Juga

Menurut informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat 18 pelajar perempuan yang mengenakan hijab yang terpilih menjadi anggota Paskibraka diminta untuk melepaskan hijab mereka selama upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera pada 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. 

Permintaan ini diduga terkait dengan Surat Edaran BPIP Nomor 128 PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tanggal 19 Januari 2024 yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan hijab dalam seragam Paskibraka. "Aturan ini dianggap berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan beragama dan keyakinan, serta hak atas kebebasan berekspresi, dan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan," ujar Atnike.