Ahad 18 Aug 2024 07:15 WIB

Pencatutan KTP untuk Paslon Independen Jakarta, KPU: Paslon Dharma-Kun tak Tiba-Tiba Lolos

Paslo Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual.

Pimpinan KPU Jakarta merespons polemik banyaknya KTP warga Jakarta yang dicatut dalam pendaftaran bakal calon independen Dharma-Kun.
Foto: Fitriyanto/Republika
Pimpinan KPU Jakarta merespons polemik banyaknya KTP warga Jakarta yang dicatut dalam pendaftaran bakal calon independen Dharma-Kun.

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar kabar sejumlah KTP penduduk DKI dicatut untuk memenuhi syarat paslon seseorang untuk maju di Pilkada Jakarta. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana lolos verifikasi faktual kedua melalui proses panjang  sejak masa pendaftaran pada 12 Mei 2023.

Baca Juga

"Pasangan ini tidak tiba-tiba lolos verifikasi yang dilakukan KPU sebagai pasangan calon perseorangan," kata anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan proses ini dimulai saat penyerahan dukungan yang digelar 12 Mei 2024 dengan jumlah dukungan yang diserahkan 840.640 dukungan.

Kemudian KPU melakukan verifikasi administrasi dari 13 Mei hingga 2 Juni 2024 yang melibatkan 204 orang yang terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), dan anggota Sekretariat KPU Jakarta (provinsi, kota, dan kabupaten).

"Dalam rapat pleno pada 2 Juni 2024 tentang hasil verifikasi administrasi dinyatakan dukungan yang memenuhi syarat total 2.041 dukungan dan dukungan yang belum memenuhi syarat 505.924 dan tidak memenuhi syarat ada 332.675 dukungan," kata dia.

Sesuai Peraturan KPU, dilakukan perbaikan dukungan dan pasangan ini menyerahkan 1.229.777 dukungan pada 8 Juni 2024. KPU lalu melakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 18 Juni 2024 dan hasilnya 447.469 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 782. 308 dukungan tidak memenuhi syarat.

Hasil ini membuat jumlah dukungan yang memenuhi syarat di bawah syarat dukungan minimal sebesar 618.968 dukungan dan pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.

Pasangan Dharma Pongrekun- Kun Wardana mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta dan pada 26 Juni 2024 tercapai kesepakatan atas mediasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta.

KPU memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengunggah data yang berstatus belum memenuhi syarat sebesar 504.924 dukungan dalam 1x24 jam.

Pengunggahan ke aplikasi Silon itu dilakukan di Kantor KPU Jakarta dan diawasi pengawas pemilu dan jika terjadi gangguan lebih dari 30 menit maka pihaknya akan memberikan kesempatan unggah data sesuai dengan waktu gangguan.

Lalu pada 4 Juli 2024, bakal pasangan ini menyerahkan 505.924 dukungan sesuai tindak lanjut putusan Bawaslu.

KPU Jakarta kemudian melakukan verifikasi administrasi terhadap data dukungan pada 10 Juli dan ditetapkan total dukungan untuk Dharma-Kun Wardana yang memenuhi syarat 721.221 dukungan dan 508.557 dukungan tidak memenuhi syarat.

Pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat dan langsung dilakukan verifikasi faktual tahap satu yang digelar 11-21 Juli 2024 dengan metode sensus dengan menemui masyarakat yang memberikan dukungan satu per satu kepada 721.221 orang yang menyatakan dukungan.

"KPU menetapkan 183.001 dukungan memenuhi syarat dan 538.178 dukungan tidak memenuhi syarat. Pasangan ini diberikan kesempatan melakukan perbaikan data dukungan dan pada 27 Juli pasangan ini menyerahkan 390.608 dukungan," kata dia.

Kemudian sesuai rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu unggah data dukungan ke Silon sampai pukul 12.00 WIB pada 28 Juli 2024. Pasangan ini menyerahkan dukungan melalui Silon sebanyak 933.049.

Pihaknya melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dari 826.776 dukungan, KPU menyatakan 494.467 dukungan memenuhi syarat dan 332.299 dukungan tidak memenuhi syarat.

KPU Jakarta melakukan Rapat Pleno hasil akhir verifikasi faktual yang hasilnya didapat dari penjumlahan verifikasi kesatu dengan verifikasi kedua.

Di masa verifikasi faktual kesatu total ada 183.001 dukungan memenuhi syarat ditambah 494.467 dukungan sehingga total mencapai 677.468 dukungan memenuhi syarat.

Jumlah ini sudah berada di ambang batas total dukungan memenuhi syarat di angka 618.968 dukungan yang tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta.

KPU menetapkan pasangan ini memenuhi syarat dari verifikasi faktual kedua dan setelah ini pihaknya menggelar Rapat Pleno Penyerahan SK bakal calon menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan di Pilgub DKI pada Senin (19/8).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement