Senin 19 Aug 2024 11:44 WIB

Kontroversi Taruna Ikrar yang Dilantik Jokowi, Gelar Profesornya Dicabut Nadiem

Taruna Ikrar dilantik menjadi kepala BPOM menggantikan Lucia Rizka Andalusia.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam acara pelantikan menteri dan kepala lembaga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). Taruna Ikrar menggantikan Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia, dan pejabat definitif Penny K Lukito yang sudah pensiun.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/PPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan BPOM. Taruna dilantik bersama dengan kepala lembaga lainnya, yakni Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Baca Juga

Jokowi juga melantik sejumlah menteri dan wakil menteri, yakni Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, serta Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).

Pada medio November 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencabut gelar profesor Taruna Ikrar. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen.

"Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai Profesor atas nama Taruna Ikrar, dr., M.Biomed., Ph.D," demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Taruna Ikrar disetarakan dalam jabatan akademik dosen sebagai profesor. Penyetaraan sebagai profesor terhitung mulai 1 Juli 2022.

Taruna merupakan dokter dan seorang ilmuwan dalam bidang farmasi, jantung, dan syaraf. Dia pernah menjabat sebagai spesialis laboratorium di departemen anatomi dan neurobiologi di Universitas California di Irvine.

Ikrar merupakan salah satu pemegang paten metode pemetaan otak manusia sejak tahun 2009. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia periode 2000-2003.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement