Selasa 20 Aug 2024 15:10 WIB

Jokowi Umumkan Kenaikan Tunjangan Insentif Anggota KPU 50 Persen Jelang Pilkada Serentak

Kenaikan tunjangan insentif 50 persen berlaku untuk anggota KPU di seluruh Indonesia.

Red: Mas Alamil Huda
Presiden Joko Widodo berdoa saat mengikuti Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Presiden Joko Widodo berdoa saat mengikuti Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketetapan itu berlaku untuk anggota KPU di seluruh Indonesia dengan kenaikan sebesar 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Keputusan ini diambil menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang pendaftaran calonnya dimulai akhir bulan Agustus ini.

Baca Juga

Awalnya Jokowi dalam sambutan dan arahannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014. Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan.

"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar," kata Presiden Jokowi, Selasa (20/8/2024).