REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru akan mengubah peta politik pencalonan kepala daerah, khususnya di Jakarta. Putusan tersebut memungkinkan PDIP bisa mengusung satu pasangan calon (paslon) cagub-cawagub di Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.
MK memutuskan, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan cagub-cawagub Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir. Sebab, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta diketahui mencapai 8,2 juta pemilih. Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tak menyebut adanya penundaan dalam putusannya.
"Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah) persen di provinsi tersebut," tulis putusan MK yang dibacakan majelis hakim konstitusi pada Selasa (20/8/2024).
"Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029)," kata Pembina Perludem dan pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam akun X resminya, Selasa (20/8/2024).
Dengan putusan ini, PDIP sebagai satu-satunya partai politik yang kini belum menentukan sikap, bisa mengusung satu pasang calon sendiri. PDIP diketahui memperoleh suara sebanyak 850.174 di Jakarta atau sebesar 14,01 persen total suara sah.
PDIP sempat pertimbangkan usung Anies-Si Doel.. Baca di halaman selanjutnya.