Selasa 20 Aug 2024 12:49 WIB

Putusan MK 60 Berlaku di Pilkada 2024, Cagub di Jakarta Bisa Bertambah, Begini Rinciannya

Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tak menyebut adanya penundaan

Red: Mas Alamil Huda
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilu, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilu, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir. Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tak menyebut adanya penundaan dalam putusannya.

"Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029)," kata Pembina Perludem dan pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam akun X resminya, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Putusan ini berarti mengubah peta politik di Pilkada Jakarta 2024. Sebab, PDIP bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus koalisi dengan parpol lain. Artinya, bakal cagub-cawagub yang saat ini ada, Ridwan Kamil-Suswono Vs Dharma-Kun, bisa saja bertambah jika PDIP mengajukan satu pasang calon.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta diketahui mencapai 8,2 juta pemilih. Sedangkan PDIP mendapat 14,01 persen dari total suara sah di Jakarta. "Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah) persen di provinsi tersebut," tulis putusan MK yang dibacakan majelis hakim konstitusi, Selasa (20/8/2024).

Dengan putusan ini, PDIP sebagai satu-satunya partai politik yang kini belum menentukan sikap, bisa mengusung satu pasang calon sendiri. PDIP diketahui memperoleh suara sebanyak 850.174 di Jakarta atau sebesar 14,01 persen total suara sah.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," kata Titi.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Ketika Ridwan-Suswono vs Dharma-Kun hampir pasti.. baca di halaman selanjutnya.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement