Selasa 20 Aug 2024 18:43 WIB

Anies Berpeluang Maju dari PDIP Pasca Putusan MK

Menurutnya, PDIP dengan 15 kursi tentu lebih dari cukup untuk mengusung Anies-Hendrar yang tentunya membawa angin segar dalam Pilkada Jakarta 2024.

Rep: S. Dwiyanthoputra/ Red: Partner
.
Foto: network /S. Dwiyanthoputra
.

Anies Baswedan. (Foto: REPUBLIKA)
Anies Baswedan. (Foto: REPUBLIKA)

RUZKA REPUBLIKA - PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang mengusung Anies Baswedan-Hendrar Prihadi paska Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan provinsi yang berpenduduk 6-12 juta tersebut bbisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Hal itu dikemukakan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga, Selasa (20/08/2024).

Menurutnya, PDIP dengan 15 kursi tentu lebih dari cukup untuk mengusung Anies-Hendrar yang tentunya membawa angin segar dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali. Sebab, sebagian masyarakat Jakarta memang menginginkan Anies maju kembali," ujar pengamat yang biasa disapa Jamil ini.