REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Profesor Hukum Tata Negera (HTN) Mahfud MD mendorong agar partai-partai politik mengusungkan sendiri-sendiri calon kepala daerahnya dalam Pilkada 2024. Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 memberikan kepastian hukum, dan rasa yang adil bagi masyarakat, pun parpol-parpol dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
“Semua partai-partai yang sekarang terlanjur bergabung dengan KIM (Koalisi Indonesia Maju) misalnya, di KIM Plus itu misalnya, ini kan, bisa mengajukan sendiri-sendiri (calon kepala daerahnya). Karena ini kan belum pendaftaran,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurut Mahfud, putusan MK 60/2024 memberikan legalitas bagi parpol-parpol untuk mengajukan sendiri-sendiri pasangan calon kepala daerah (cakada) sesuai dengan ambang batas minimal baru yang diputuskan oleh MK tersebut. MK, pada Selasa (20/8/2024) memutuskan mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik (parpol) peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024.
Dalam putusannya MK membagi menjadi dua klaster ambang batas untuk pencalonan kepala daerah (cakada) di level provinsi atau calon gubernur - calon wakil gubernur (cagub-cawagub). Dan untuk di tingkat kabupaten, atau kota. Di level provinsi, dalam putusannya MK membagi empat ambang batas minimal sebagai syarat partai-partai politik dalam mengusung cagub dan cawagub.