REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR tidak akan lagi menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang (UU). Sehingga, pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.
"Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. Oleh kerana itu (pilkada) sesuai dengan mekanisme berlaku," kata Dasco, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, DPR sudah tidak memungkinkan lagi menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada setelah Rapat Paripurna hari ini dibatalkan. Alasannya, waktu atau masa pendaftaran calon kepala daerah di KPU sudah terlalu mepet sementara, jadwal Rapat Paripurna DPR selalu dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis.
"Karena pada hari selasa pada 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi dan kita patuh terhadap aturan dan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum (disahkan) maka yang berlaku hasil Putusan MK hasil judicial review oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.