Rabu 13 Dec 2023 09:00 WIB

Mengenal DINFRA, Produk Investasi di Sektor Infrastruktur yang Punya Potensi Cuan Menarik

Ingin tahu lebih lanjut tentang DINFRA, ketentuan, peluang dan risiko, hingga tips membelinya? Simak penjelasan berikut ini. 

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Sebagai negara berkembang, di Indonesia pembangunan infrastruktur sedang digaungkan agar tercipta kesejahteraan masyarakat yang merata. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan infrastruktur terbilang masif dilakukan di Tanah Air. Mengetahui hal tersebut, berinvestasi dan menanam modal pada proyek yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur dapat memberikan peluang keuntungan yang menarik. 

Bagi kamu yang tertarik untuk investasi di sektor infrastruktur, kamu bisa menanam modal pada instrumen investasi yang diberi nama DINFRA. Tapi, sebelum itu, kamu tentu perlu memahami dulu produk investasi seperti apa DINFRA ini. Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang DINFRA, ketentuan, peluang dan risiko, hingga tips membelinya, simak penjelasan berikut ini. 

Apa Itu DINFRA?

DINFRA

DINFRA adalah singkatan dari Dana Investasi Infrastruktur yang memiliki fokus untuk menghimpun dana dari masyarakat agar diinvestasikan pada proyek infrastruktur. DINFRA merupakan wadah dengan bentuk Kontrak Investasi Kolektif atau KIK yang digunakan untuk mengumpulkan modal dan kemudian sebagian besar dana tersebut diinvestasikan oleh MI atau Manajer Investasi di aset infrastruktur. 

Ada 2 cara umum Manajer Investasi mengalokasikan dana yang terhimpun dari DINFRA untuk investasi di aset infrastruktur. Yang pertama secara langsung melakukan pembelian aset infrastruktur dan menyewakan atau menjualnya kembali dengan menjadikan keuntungannya sebagai dividen ke pihak investor. Cara yang kedua, dana DINFRA digunakan untuk membeli obligasi atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan infrastruktur atau yang berhubungan dengan sektor tersebut. 

Mengacu dari Peraturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan No.52 Thn.2017, penggolongan dari aset infrastruktur ini terbilang cukup luas. Contohnya, aset seperti proyek transportasi, pendidikan, energi, telekomunikasi, kesehatan, sarana olahraga, hingga perumahan termasuk ke dalam golongan infrastruktur. 

Untuk di negara lain, kebanyakan produk DINFRA memiliki bentuk hukum trust, yaitu penggabungan badan usaha sejenis maupun tidak agar membentuk suatu badan usaha yang lebih besar. Bentuk hukum ini memang kurang dikenal di dalam negeri. 

Sehingga, DINFRA diterbitkan menggunakan payung hukum KIK selayaknya reksa dana. Walaupun memakai payung hukum KIK serta mempunyai struktur yang serupa, tapi DINFRA berbeda dengan reksa dana, khususnya terkait karakteristik, ketentuan, dan tujuannya. 

Baca Juga: Investasi Tanah atau Rumah, Lebih Untung Mana?

 

Ketentuan dan Batasan Investasi DINFRA

Investasi pada produk DINFRA memiliki ketentuan atau batasan terhadap 3 hal, yakni infrastruktur, aset yang berhubungan dengan infrastruktur, serta kas ataupun setara kas. Yang termasuk sebagai aset infrastruktur sendiri adalah pembelian gedung perkantoran, rumah sakit, serta jalan tol untuk kemudian menyewakannya. Sedangkan aset yang berhubungan dengan infrastruktur mencakup pembelian saham atau obligasi dari perusahaan infrastruktur. 

Setiap produk DINFRA wajib menginvestasikan setidaknya 51 persen dana kelolaannya pada aset yang berkaitan dengan infrastruktur. Pada pembelian aset infrastruktur tentunya memiliki aturan khusus. 

Contohnya, DINFRA dilarang untuk membeli aset yang belum memberikan hasil.  Ketentuan lainnya, saat membeli proyek dengan tahap pembangunan, rasionya dibatasi tidak boleh lebih dari 25 persen dana kelolaan. 

Pada pembelian obligasi atau saham yang berkaitan dengan infrastruktur, DINFRA juga dibatasi melakukan transaksi short sell atau margin, serta porsi paling tingginya adalah 49 persen dana kelolaan. Tiap tahun produk ini wajib memberikan dividen setidaknya 90 persen atas pendapatan kena pajaknya.

Peluang dan Risiko Investasi DINFRA

investasi DINFRA

Ketika membicarakan sebuah instrumen investasi, sudah pasti ada peluang dan risiko yang perlu diperhatikan oleh investor. Untuk konteks sewa properti yang dilakukan oleh DINFRA, potensi keuntungan per tahunnya adalah sekitar 7 hingga 10 persen nilai propertinya. Hal ini membuat peluang investasi di produk ini diyakini begitu menjanjikan dalam jangka panjang. 

Pasalnya, setiap tahun harga properti cenderung terus mengalami kenaikan. Sehingga, investor DINFRA berpeluang tinggi untuk memperoleh imbal hasil berdasarkan kenaikan dari nilai aset sekaligus nilai sewanya. 

Kehadiran produk ini juga membuka akses bagi investor kecil agar bisa turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan turut menanam modal di dalamnya. Tidak hanya itu, DINFRA bisa dicatatkan di bursa saham dan membantu investor pada segi likuiditas sebab dapat menjual atau membeli kepemilikannya dengan investor lain.  

Lantas, bagaimana dengan risiko berinvestasi di produk ini? Pada dasarnya, DINFRA hanya diperbolehkan untuk berinvestasi pada aset infrastruktur. Hal ini membuat kinerjanya amat bergantung dengan kondisi sektor tersebut sebagai aset dasarnya. 

Risiko DINFRA juga dapat muncul dari kemungkinan gagal bayar, penurunan nilai aset, serta risiko likuiditas. Risiko likuiditas sendiri adalah kondisi di mana investor kesulitan untuk bisa mencairkan dana investasinya. Hal ini dikarenakan ada kendala dalam proses penjualan aset oleh pihak Manajer Investasi, di mana risiko ini rentan terjadi karena aset infrastruktur memiliki likuiditas yang rendah dan cenderung sulit untuk dijual. 

Baca Juga: Investasi Properti Syariah: Keuntungan dan Tips Suksesnya

Tips Sebelum Berinvestasi di Produk DINFRA

Meski memiliki beragam peluang, risiko investasi DINFRA juga tetap harus kamu pertimbangkan dan perhatikan dampaknya. Nah, agar bisa meminimalkan risiko tersebut, ada beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui sebelum berinvestasi di produk DINFRA, antara lain:

  • Pahami jika modal awal berinvestasi di produk ini cukup besar
  • Ketika melakukan likuidasi atau pencairan dana, ada pengenaan biaya pencairan atau redemption fee dengan nominal relatif tinggi. Selain itu, transaksi produk ini pada bursa juga cenderung bersifat tidak likuid. 
  • Dengan aset serta jumlah unit tetap, DINFRA memiliki batasan dalam hal menerima pemodal baru dan mengharuskanmu untuk menunggu investor lain menjual unitnya agar bisa berinvestasi di produk ini. 

Investasi DINFRA Bisa Menjadi Opsi Diversifikasi dan Lindung Nilai dari Inflasi

Itulah penjelasan tentang DINFRA sebagai produk investasi yang berfokus pada sektor infrastruktur. Dengan karakteristiknya tersebut, investasi di produk ini bisa menjadi opsi diversifikasi dan lindung nilai dari risiko inflasi. Selain itu, kamu selaku investor juga bisa sekaligus mendorong perkembangan sektor infrastruktur demi kemajuan bangsa Indonesia dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga: Ini Faktor yang Mendongkrak Bangkitnya Sektor Properti

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement