Senin 26 Aug 2024 16:42 WIB

KPU Jabar akan Ikuti Putusan MK, Enam Partai Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jabar

KPU meminta pasangan calon yang berniat maju di Pilgub Jabar agar datang lebih awal

Red: Arie Lukihardianti
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni dan jajaran komisioner KPU Jabar.
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni dan jajaran komisioner KPU Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar memastikan akan mengikuti PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Menurut Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, dalam peraturan MK ada beberapa poin yang mengatur syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat calon, terkait dengan KTP, dan dokumen yang lainnya. Sementara, syarat pencalonan harus ada dukungan partai.

"Kami menerapkan aturan baru, karena KPU pusat sudah mengikuti. Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya sesuai peraturan baru dukungannya harus 6,5 persen dari suara sah kemarin (Pileg)," ujar Ummi kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Senin (26/8/2024).

Baca Juga

Sesuai aturan tersebut, kata dia, terdapat beberapa partai yang mempunyai hak untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya sendiri pada Pilgub Jabar 2024. "Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar enam partai yang sudah bisa mengusung sendiri. Tapi kita liat besok (saat pendaftaran)," katanya.

Ummi berharap pasangan calon yang berniat maju di Pilgub Jabar untuk datang ke KPU Jabar lebih awal dan tidak menunda-nunda diakhiri pendaftaran. "Kami berharap tidak datang ke hari terakhir kepada pasangan calon yang ingin mendaftar," katanya.