Senin 09 Dec 2024 08:30 WIB

Sempat Ditunda, Hari Ini Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar Kembali Digelar KPU

Tersisa sembilan kabupaten/kota di Jabar yang belum dirapat-plenokan

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2024 dipimpin oleh Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Aneu Nursifah, di Kantor KPU Jabar, Ahad (8/12/2024). Rekapitulasi sendiri ditargetkan rampung pada Senin (9/12/2024).
Foto: Edi Yusuf
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2024 dipimpin oleh Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Aneu Nursifah, di Kantor KPU Jabar, Ahad (8/12/2024). Rekapitulasi sendiri ditargetkan rampung pada Senin (9/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) memutuskan bahwa rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jabar 2024 yang mulai dilakukan Ahad (8/12) siang ditunda hingga Senin pagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jawa Barat (Jabar) Aneu Nursifah menjelaskan alasan rekapitulasi dihentikan sementara dan dilanjutkan pada Senin (9/12) pagi karena adanya permintaan dari saksi. "Hari ini kita sudah menyelesaikan 18 kabupaten/kota di hari pertama dan akan dilanjutkan besok pagi jam 09.00 WIB," kata Aneu usai pleno rekapitulasi tingkat provinsi hari pertama di Gedung KPU Jabar, Bandung.

Baca Juga

Dengan demikian, kata dia, tersisa sembilan kabupaten/kota lagi. "Tadi permintaan dari saksi, saksi ingin 'break' dan memang jadwal rekap ini di tanggal 8-9 jadi masih ada satu hari," katanya.

Aneu mengungkapkan, pihaknya belum bisa membocorkan hasil perolehan sementara dari keempat pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar. Namun hasilnya akan diumumkan setelah selesai keseluruhan dari 27 kabupaten dan kota di Jabar. "Besok saja sekalian untuk rekap, siapa yang unggul. Bisa terlihat setelah besok," kata dia.

Aneu menjelaskan, hingga saat ini ada tiga kabupaten dan satu kota di Jawa Barat telah mengajukan gugatan hasil pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat daerah tersebut, yakni Kota Depok, Kabupaten Subang, Pangandaran dan Kabupaten Bandung.

"Untuk gugatan ke MK, per kemarin tanggal 6 Desember 2024 sudah masuk empat gugatan untuk Pilkada. Yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung dan Kota Depok.," katanya.

Dia mengatakan, baru empat yang mengajukan gugatan dan meregistrasi di MK.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement