Senin 26 Aug 2024 19:40 WIB

Polisi Alihkan Lalu Lintas Puncak Selama Pembongkaran Kios Ilegal

Polisi mengarahkan pengguna jalan menuju jalur alternatif Puncak.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Foto udara pembongkaran bangunan ilegal di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat. Polres Cianjur melakukan pengalihan lalu lintas di puncak pada Senin (26/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Foto udara pembongkaran bangunan ilegal di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat. Polres Cianjur melakukan pengalihan lalu lintas di puncak pada Senin (26/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, mengalihkan arus kendaraan yang melintas ke jalur Puncak dari Cianjur ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi. Pengalihan ini dilakukan selama proses penertiban kios ilegal di sepanjang jalur tersebut, Senin (26/8/2024) untuk menghindari macet total.

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana di Cianjur Senin, mengatakan selain mengarahkan pengguna jalan menuju jalur alternatif, pihaknya juga melakukan rekayasa arus dan sistem buka tutup di kawasan Ciloto-Bumi Aki, Puncak. "Sifatnya situasional ketika Polres Bogor melakukan sistem buka tutup arus, kami akan memutar balik kendaraan mulai dari kawasan Ciloto atau dari Bundaran Lampu Gentur-By Pass, Cianjur," katanya.

Baca Juga

Saat menjelang siang tadi, ungkap dia, antrean kendaraan mulai terlihat sehingga Polres Bogor menutup jalur menuju Puncak dari Bogor, sehingga hal yang sama dilakukan Polres Cianjur, guna mencegah terjadinya macet total selama penertiban dilakukan petugas gabungan. Bahkan untuk membantu pengaturan arus saat diberlakukan penutupan, pihaknya menerjunkan sekitar seratus orang personel guna memutar balik kendaraan ke sejumlah jalur alternatif termasuk di kawasan Cipanas.

"Wilayah hukum Cianjur biasanya terdampak ekor antrean dari wilayah Bogor, sehingga kita lakukan antisipasi agar tidak terjadi penumpukan dan kepadatan arus di saat pelaksanaan penertiban, ratusan personel akan mengarahkan pengendara ke jalur alternatif," ujarnya.

Sementara Pemkab Bogor melakukan penertiban 196 bangunan liar di kawasan Puncak, di mana sebelumnya 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri pemiliknya.

Penertiban tahap II kios ilegal berdasarkan pada Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana sebelumnya Pemkab Bogor sudah melayangkan tiga kali surat peringatan pemilik kios.

Surat peringatan pertama dilayangkan pada 6 Agustus 2024, Surat Peringatan kedua dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan Surat Peringatan ketiga dilayangkan pada 20 Agustus 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement