Selasa 27 Aug 2024 17:35 WIB

'Pramono Anung-Si Doel di Pilgub Jakarta 2024 Mestinya Sudah Diumumkan'

PDIP dikabarkan sudah memutuskan mengusung Pramono Anung-Si Doel di Pilgub Jakarta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Rano Karno dan Anies Baswedan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). PDIP dikabarkan mengusung pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta.
Foto: Dok Republika
Rano Karno dan Anies Baswedan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). PDIP dikabarkan mengusung pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengungkapkan partainya mengusung eks sekretaris jenderal PDIP Pramono Anung dan eks gubernur Banten Rano Karno alias Si Doel di Pilgub Jakarta 2024. Olly menyebut pengusungan itu mestinya sudah diumumkan.

Olly heran karena pasangan itu belum diumumkan secara resmi oleh partainya. Padahal KPU menetapkan periode pendaftaran cagub-cawagub Jakarta dimulai hari ini hingga Kamis (29/8/2024).

Baca Juga

"Mestinya sudah mesti diumumkan, orang kan hari ini sudah mulai pendaftaran toh. Jadi kan tinggal dua hari, kan 27, 28, 29 toh. Mestinya sudah diumumkan," kata Olly kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Walau demikian, Olly tak tahu kapan pasangan Pramono-Si Doel bakal didaftarkan ke KPU Jakarta. Sebab hal itu menurutnya diserahkan kepada pengurus DPD PDIP Jakarta. "Itu nanti DPD yang tahu jadwalnya lah," ujar Olly.

Olly tak berkomentar lebih lanjut soal dinamika politik PDIP dalam Pilgub Jakarta. "Saya cuma informasikan ini karena situasi begitulah kira-kira yah," ujar Olly.

Tercatat, Anies sudah menyambangi kantor DPD PDIP pada 24 Agustus 2024. Pertemuan itu membuka peluang PDIP mengusung Anies. Apalagi dari segi regulasi aturannya kian berpihak pada pengusungan Anies.

Hal ini menyusul Komisi II DPR RI baru saja menyetujui revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Kesepakatan tersebut diketok dalam RDP pada hari ini. Revisi PKPU ini guna menindaklanjuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Isi putusan MK 60 yaitu memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Kemudian ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen sesuai jumlah penduduk.

Sedangkan putusan MK 70 menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun ketika penetapan calon kepala daerah. Tapi bila Megawati sudah bertitah mendukung Pramono-Si Doel, maka Anies berpotensi gagal melenggang ke Pilgub Jakarta 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement