Rabu 28 Aug 2024 11:15 WIB

Syarah Hadits: Larangan Mengagumi Orang yang Hartanya Diperoleh Secara Haram

Orang yang memperoleh hartanya secara haram tak layak untuk dikagumi.

ilustrasi harta haram hasil korupsi.
Foto: republika
ilustrasi harta haram hasil korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagai umat Islam, tidak sepatutnya kita mengagumi orang yang memperoleh hartanya secara haram. Sebab, ini merupakan tuntunan dari Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga

"Janganlah kamu mengagumi orang yang terbentang kedua lengannya menumpahkan darah. Di sisi Allah, dia adalah pembunuh yang tidak mati.Jangan pula kamu mengagumi orang yang memperoleh harta dari yang haram.Sesungguhnya bila dia menafkahkannya atau bersedekah maka tidak akan diterima oleh Allah, dan bila disimpan hartanya tidak akan berkah. Bila tersisa pun hartanya akan menjadi bekalnya di neraka.” (HR. Abu Dawud)

Buya H Muhammad Alfis Chaniago dalam Indeks Hadits dan Syarah I menjelaskan, dalam hadits di atas terdapat dua hal yang dilarang oleh Nabi. Pertama, jangan mengagumi orang yang kedua lengannya suka menumpahkan darah. Kedua, jangan mengagumi orang yang memperoleh hartanya secara haram.

Bila dia bersedekah, maka sedekahnya tak diterima Allah SWT. Namun, bila disimpan hartanya tak akan berkah.

Bila tersisa pun hartanya menjadi bekal di neraka. Tapi, biasanya orang yang mendapatkan hartanya secara haram cenderung kikir.

"Kedua golongan tersebut adalah golongan yang sangat tidak layak untuk dikagumi, malah layak untuk dibenci. Orang yang suka membunuh telah merampas hak hidup orang lain. Sedangkan orang yang memperoleh hartanya secara haram telah tidak mematuhi rambu-rambu Islam dalam mencari harta," tulis Buya Alfis.

photo
Infografis Empat Cara Iblis Menipu Pemilik Harta - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement