REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai perlu adanya pembaharuan peraturan perundangan terkait senjata api sebab sejumlah peraturan yang ada saat ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
"Sehingga perlu ada pembaharuan peraturan perundang-undangan senjata api yang diatur hanya dalam satu undang-undang saja," ujar Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikannya usai menjadi co-promotor dan penguji disertasi Kompol Agusetiawan dengan penelitian berjudul "Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api", di kampus Universitas Borobudur, Jakarta.
Selain mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan, peraturan perundangan terkait senjata api itu nantinya juga akan mengatur tentang penegakan hukum.