REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada kalanya seseorang bernazar untuk suatu hajat. Apakah nazar tersebut bisa mengubah takdir?
Dalam sebuah hadits:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. melarang nadzar dan bersabda: “Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Buya H Muhammad Alfis Chaniago dalam Indeks Hadits dan Syarah II menjelaskan, takdir Allah bersifat pasti, tidak dapat berubah lagi, meskipun seseorang bernazar dengan harapan agar nasib yang diterima sesuai dengan apa yang diharapkan, hal itu sama sekali tidak ada artinya. Bahkan, Nabi menyebut bahwa nazar hanyalah cara untuk mengeluarkan sesuatu (seperti harta, benda) dari orang yang bakhil / pelit.
Namun, bila seseorang yang sudah bernazar, wajib menunaikan nazarnya. Karena nazar itu seperti utang yang waiib dibayar dan Allah mengetahui apa yang dinazarkan seseorang.
Allah SWT berfirman:
وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ
wa mâ anfaqtum min nafaqatin au nadzartum min nadzrin fa innallâha ya‘lamuh, wa mâ lidh-dhâlimîna min anshâr
Infak apa pun yang kamu berikan atau nazar apa pun yang kamu janjikan sesungguhnya Allah mengetahuinya. Bagi orang-orang zalim tidak ada satu pun penolong (dari azab Allah).