Kamis 29 Aug 2024 13:30 WIB

Polisi Blokade Jalan di Sekitar Patung Kuda Imbas Demo Ojol Siang Ini

Sekitar pukul 12.30 WIB, komunitas ojol mulai memadati area Patung Kuda.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Aksi demo pengemudi ojek online (ojol) (ILUSTRASI). Polisi memblokade Jalan Merdeka Barat sekitar pukul 11.30 WIB sebagai imbas aksi komunitas ojol di sekitar Patung Kuda, Jakarta.
Foto: Edi Yusuf
Aksi demo pengemudi ojek online (ojol) (ILUSTRASI). Polisi memblokade Jalan Merdeka Barat sekitar pukul 11.30 WIB sebagai imbas aksi komunitas ojol di sekitar Patung Kuda, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memblokade Jalan Merdeka Barat sekitar pukul 11.30 WIB. Penutupan ini sebagai imbas aksi komunitas ojek daring (ojek online/ojol) di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/8/2024) siang.

Di lokasi, nampak blokade beton lengkap dengan kawat jerat menutupi Jalan Merdeka Barat yang mengarah ke Jalan Majapahit. Di balik blokade tersebut sejumlah personel polisi lengkap dengan kendaraan taktis bersiaga. Sekitar pukul 12.30 WIB, komunitas ojol mulai memadati area Patung Kuda.

Baca Juga

Adapun Jalan Merdeka Barat dari arah Jalan Merdeka Utara masih dibuka dan berjalan normal. Adapun dengan diblokadenya Jalan Merdeka Barat, arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Merdeka Selatan.

Aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Rencananya, aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.

"Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Igun menilai pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada. Hal tersebut terlihat dari status hukum ojek online ini yang masih ilegal tanpa adanya kedudukan hukum yang jelas (legal standing) berupa undang-undang.

Menurut Igun, massa yang menuntut adanya legal standing bagi para pengemudi ojol ini agar perusahaan tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir. "Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," ujar Igun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement