REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus dugaan pungutan liar Rutan Cabang KPK, Dono Purwoko, mengaku sempat dipersulit untuk shalat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan dalam rangka pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dono, yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara itu, mengaku sempat protes dengan kebijakan tersebut kepada petugas yang menjaga kamar tahanan.
"Walaupun sedikit bertengkar akhirnya saya dikeluarkan," ucap Dono pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/9/2024).
Ia bercerita kala itu dirinya sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak. Pada awalnya, Dono tidak mengetahui penyebab dia tak diperbolehkan Shalat Jumat kala itu sehingga melakukan protes kepada penjaga agar dikeluarkan dari kamar tahanan.
Namun, setelah itu, dirinya baru menyadari bahwa belum menyetorkan uang bulanan karena sempat berpindah kamar.
"Ada kamar yang dicat, kemudian kami pindah. Saat itu saya masih dalam masa isolasi, tetapi seingat saya, saya belum bayar," tuturnya.
Setelah momen tersebut, ia pun mengaku membayar uang setoran untuk pungli di Rutan KPK setiap bulannya secara rutin agar tidak menghadapi masalah.