Senin 07 Oct 2024 18:48 WIB

Saksi Ungkap Bayar Rp20 Juta kepada Petugas Rutan KPK Agar Cepat Keluar Ruang Isolasi

Total ada 15 terdakwa yang diadili terkait perkara pungli di Rutan KPK.

Sejumlah terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024). Sidang kasus praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai KPK itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024). Sidang kasus praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai KPK itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus terpidana kasus korupsi suap, Wahyudin mengaku membayar Rp20 juta kepada petugas Rutan Merah Putih KPK agar cepat keluar dari ruang isolasi. Total ada 15 terdakwa yang diadili terkait perkara ini.

"Saya bisa keluar dari ruang isolasi lebih cepat menjadi tujuh hari dari normatifnya 14 hari karena memenuhi permintaan petugas," kata Wahyudin dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/10/2024).

Baca Juga

Adapun ruang isolasi tersebut merupakan tempat para tahanan dihukum apabila tidak membayarkan atau telat membayar pungli yang diminta para petugas rutan. Saat itu, kata dia, para petugas rutan yang memberitahu terlebih dahulu apabila ingin keluar dari ruang isolasi lebih cepat harus membayar sejumlah uang.

Maka dari itu, ia pun memberikan uang yang diminta petugas rutan lantaran ruang isolasi yang dia tempati pun tidak nyaman karena pengap dan panas. Wahyudin menjelaskan ruangan tersebut diisi satu orang setiap ruangannya dengan besaran 2x3 meter. Setiap penghuni yang ditahan di ruang isolasi tersebut pun tidak boleh keluar.

"Makanan dikirimkan ke dalam ruang isolasi, toilet dan shalat pun di dalam. Sangat menyakitkan," tuturnya.

Selain permintaan uang untuk keluar dari ruang isolasi, dirinya menyebutkan terdapat pula permintaan iuran yang merupakan pungli setiap bulannya di Rutan KPK dengan kisaran Rp5 juta sampai Rp6 juta. Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki. Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Perbuatan itu dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta. Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement