REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang suami yang diduga membius istrinya dan mengundang lebih dari 80 orang asing untuk memperkosanya di rumah selama hampir satu dekade telah diadili pada Senin.
Lima puluh pria yang dituduh ikut serta dalam pelecehan terhadap perempuan tersebut juga diadili di pengadilan di Avignon, Prancis. Pada waktu sama seperti dilaporkan the Guardian, belasan feminis berpakaian hitam melakukan protes di luar gedung pengadilan saat persidangan dibuka.
Polisi mengatakan, pelaku Dominique Pélicot menghancurkan obat tidur dan obat anti-kecemasan dan mencampurkannya ke dalam makan malam istrinya Gisèle atau dalam anggurnya di rumah mereka di Mazan, dekat Carpentras di Provence.
Ayah tiga anak ini merekrut pria untuk memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya dari ruang obrolan online.
Hakim ketua, Roger Arata, mengumumkan bahwa semua sidang akan bersifat publik. Hal ini mengabulkan keinginan Gisèle Pélicot agar kasus ini diungkap secara terbukn. Demikian menurut salah satu pengacaranya, Stéphane Babonneau.
Namun, kata pengacaranya yang lain Antoiner Camus, persidangan tersebut akan menjadi 'cobaan berat' bagi Giselle.
“Untuk pertama kalinya, dia harus menanggung pemerkosaan yang dia alami selama 10 tahun,” katanya kepada Agence France-Presse, seraya menambahkan bahwa kliennya 'tidak ingat' pelecehan yang baru dia ketahui pada 2020.
"Gisèle Pélicot, yang tiba di pengadilan didukung oleh ketiga anaknya, tidak ingin persidangan dilakukan secara tertutup karena "itulah yang diinginkan para penyerangnya," kata Camus menambahkan.
Menurut laporan, lelaki yang direkrut oleh suami diinstruksikan untuk menghindari mencium segala jenis wewangian atau asap rokok agar tidak memperingatkan istrinya.
Pakai minyak wangi
Dominique Pélicot ditangkap pada 2 November 2020, setelah penjaga keamanan memergokinya sedang merekam rok wanita di supermarket lokal. Polisi menemukan file berlabel “pelecehan” di drive USB yang terhubung ke komputernya yang berisi 20 ribu gambar dan film istrinya diperkosa hampir 100 kali.