REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Anak khususnya pada saat menginjak usia remaja memiliki karakteristik tersendiri, dimana umumnya memiliki tingkat eksplorasi rasa ingin tahu yang tinggi, inovatif, kreatif serta lebih adaptif dengan kemajuan teknologi. Meski demikian, anak merupakan kaum rentan akan kejahatan yang perlu untuk dilindungi.
‘’Pemberian perlindungan ini sesuai dengan amanat Undang-undang dan berbagai kebijakan pemerintah lainnya membutuhkan tindakan nyata dalam upaya perlindungan perempuan dan anak tersebut,’’ kata Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Prov. Kalteng sekaligus Bunda Forum Anak Ivo Sugianto.
Ivo menyampaikan hal tersebut Ketika hadir sebagai narasumber pada Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA) dan Kekerasan Terhadap Anak, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng, bertempat di Aula Harati Dinas Pendidikan Prov. Kalteng, Kamis (30/5/2024).
Bunda Forum Anak lebih jauh mengatakan, bahwa anak memiliki peran, serta pengaruh yang cukup besar dalam upaya pembangunan. Hal ini tidak hanya bersifat jangka pendek namun juga jangka panjang dalam menciptakan generasi yang tangguh, berkualitas, berakhlak dan berdaya saing di masa depan.
Menurutnya, saat ini upaya-upaya dalam pemenuhan hak anak akan sangat berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan, saat menjadi korban kekerasan, anak dapat mengalami dampak yang bervariasi akibat dari tindak kekerasan yang dialaminya termasuk kerentanan terjadinya perkawinan usia anak dan stunting.
Oleh sebab itu Ivo mengajak peran para guru, sekolah maupun para pelajar sebagai teman sebaya untuk dapat melakukan pendekatan kepada korban anak tentunya akan dapat memaksimalkan upaya mewujudkan perlindungan terhadap anak.
“Seperti kita ketahui, angka stunting di Kalteng setiap tahun mengalami penurunan yang signifikan, hal ini juga merupakan daya upaya dari seluruh elemen masyarakat yang terlibat, dengan mempersiapkan anak-anak kita dari saat ini, maka akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia di masa mendatang dan menyongsong Indonesia Emas 2045” ucapnya.
Ivo menambahkan, upaya pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, ataupun mencegah terjadinya perkawinan usia anak bukan saja dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, namun juga akan lebih maksimal jika dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat secara luas termasuk pihak sekolah dan para pelajar.