Selasa 03 Sep 2024 21:01 WIB

Ketua Pansus Haji Sebut BPKH tak Bersalah dalam Kisruh Alokasi Kuota Haji Tambahan

"Kalau BPKH, pasti enggak salah karena dia hanya juru bayar," kata Nusron.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Marwan Dasopang (kanan) memimpin Rapat Pansus Angket Haji yang menghadirkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, di Ruang Badan Anggaran DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Dalam Rapat tersebut Pansus Angket Haji meminta penjelasan mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, salah satunya terkait dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Marwan Dasopang (kanan) memimpin Rapat Pansus Angket Haji yang menghadirkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, di Ruang Badan Anggaran DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Dalam Rapat tersebut Pansus Angket Haji meminta penjelasan mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, salah satunya terkait dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Nusron Wahid menyampaikan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak berperan dalam kisruh alokasi kuota haji tambahan. Menurut Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9/2024), BPKH hanya berperan sebagai pihak yang mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga

"Kalau BPKH, pasti enggak salah karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” ujar Nusron.

Terkait alokasi kuota haji tambahan yang berubah dari 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus, menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji reguler, Nusron menyampaikan Pansus Angket Haji berfokus mendalami peran Kementerian Agama dan penyelenggara swasta.

“Itu dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jamaah haji khusus," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BPKH Fadlul Imansyah telah mengatakan pihaknya berpedoman pada pagu dalam mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji. Sehingga, selama biaya yang diminta Kemenag tidak melewati pagu, permintaan akan dipenuhi.

"Kami tetap berpegang pada pagu. Kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi salah," kata Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji 2024 DPR RI pada Senin (2/9/2024).

Kata pagu itu merujuk pada dana manfaat operasional biaya haji 2024 sebesar Rp8,2 triliun yang disepakati Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI dan BPKH dalam rapat pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa BPKH menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang akan menjadi dana nilai manfaat operasional biaya haji. Besaran dana itu pun telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Tahun 2024.

Besaran itu ditetapkan berdasarkan alokasi kuota haji sebanyak 241 ribu orang, yang di dalamnya juga termasuk kuota haji tambahan sebesar 20 ribu orang, dengan perbandingan 92 persen banding 8 persen atau 221.720 peserta haji reguler dan 19.280 peserta haji khusus.

Namun BPKH justru mentransfer nilai manfaat haji sebesar Rp7,8 triliun atau lebih rendah dari kesepakatan hasil rapat bersama Komisi VIII itu. Fadlul menjelaskan dana nilai manfaat Rp7,8 triliun diberikan BPKH berdasarkan surat dari Kemenag pada 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Di dalamnya, disebutkan alokasi kuota haji dari 241.000 menjadi sebanyak 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus. Pembagian itu didasarkan pada perubahan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu di dalamnya menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus.

Sejalan dengan perbedaan jumlah haji reguler dan khusus itu, Kemenag meminta nilai manfaat operasional biaya haji yang ditransfer oleh BPKH adalah senilai Rp7,8 triliun.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement