REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap tersangka AGP (37 tahun) yang mengancam korban berinisial CW (29) untuk mengirimkan sejumlah uang. Ancamannya adalah jika yang tak dikirim maka AGP akan menyebarkan video asusilanya bersama ibu korban.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku mengaku, video tersebut direkam di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Mei 2024. Karena itu, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8/2024), berhasik membongkar kasus itu.
Baca: Jabat Komandan Rumkital Marinir Cilandak, Cobra Pilih Perbaiki Toilet
"Tim sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (online) tindak pidana pornografi," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Ade menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari sebuah nomor tidak dikenal. Nomor itu mengirimkan foto dan video yang bermuatan asusila, yaitu adegan seksual yang diduga dilakukan oleh ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka.
Baca: Tim Demolisi Sathar 64 Sukses Jalankan Operasi Land Clearing
"Kemudian terlapor atau tersangka melakukan pengancaman akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak diberikan uang sebesar Rp 1 juta," kata Ade.
Karena merasa terancam, menurut Ade, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 200 ribu ke rekening bank atas nama tersangka AGP. Namun, tersangka kembali mengancam korban jika tidak mengirimkan kembali kekurangan uang yang diminta oleh tersangka.
"Pelapor kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp 200 ribu ke rekening tersangka, namun untuk kesekian kalinya, tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila tersebut dengan disertai permintaan uang," ujar Ade.
Baca: ASEAN Pasok 12 Persen Bahan Bakar Global untuk Boeing
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyatakan, ketika korban tidak memiliki uang sesuai yang diminta tersangka, maka dapat diganti dengan bersetubuh. Karena merasa terancam, akhirnya CW mengadukan hal itu ke kepolisian.
"Atas ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2024," ucap Ade.
Berdasarkan laporan tersebut tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus itu. Penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka yang beralamat di Gang H Ali, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Dari penangkapan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti seperti satu unit ponsel dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, dua lembar bukti transfer, dan satu bundel percakapan Whatsapp," kata Ade.
Selain itu dari tangan tersangka, kata dia, juga disita sejumlah satu video adegan asusila yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu korban dan tersangka. Di dalam ponsel, ada delapan tampilan gambar atau foto asusila.
Ade menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.