Jumat 06 Sep 2024 06:50 WIB

KPU: Pilgub Jateng, Andika-Hendrar dan Luthfi-Gus Yasin Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU melakukan verifikasi berkas persyaratan yang sudah diserahkan dua paslon tersebut

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Silaturahmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDIP di Pilgub Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di GOR Sritex arena, Ahad (1/9/2024).
Foto: Republika/Alfian Choir
Silaturahmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDIP di Pilgub Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di GOR Sritex arena, Ahad (1/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Handi Tri Ujiono mengungkapkan, dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen belum memenuhi persyaratan administrasi. Belum terpenuhinya persyaratan Andika-Hendrar dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin setelah KPU melakukan verifikasi berkas persyaratan yang sudah diserahkan dua paslon tersebut.

Handi menjelaskan, dalam proses pendaftaran, terdapat 16 item wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus diserahkan masing-masing pasangan calon. "Hasil penelitian administrasi persyaratan dokumen dari Pak Ahmad Luthfi, ada lima dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat, sehingga perlu dilakukan perbaikan," kata Handi di Kantor KPU Jateng, Semarang, Kamis (5/9/2024).

Untuk bacawagub Luthfi, yakni Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, terdapat enam dokumen yang belum memenuhi syarat. "Untuk dokumen Pak Andika Perkasa, ada 13 dokumen yang kami nyatakan belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi," ujar Handi.

photo
Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Sudaryono bersama cagub Jateng Komjen Ahmad Luthfi di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024). - (Republika.co.id)

Sementara untuk wakil Andika, yakni Hendrar Prihadi atau Hendi, terdapat empat dokumen yang belum memenuhi syarat. "Sehingga kesimpulannya dua paslon ini kami nyatakan belum memenuhi syarat. Kami sampaikan berita acaranya pada tim paslon yang bersangkutan," kata Handi.

Dia menjelaskan, KPU Jateng akan menerima perbaikan persyaratan administrasi dari kedua bakal pasangan calon pada 6-8 September 2024. "Kemudian selanjutnya akan kami lakukan hal yang sama untuk penelitian terhadap perbaikannya dari tanggal 6 (September 2024) hingga 14," ucapnya.

Saat menerima pertanyaan dari media, Handi mengungkap beberapa contoh dokumen yang belum dipenuhi kedua pasangan bacagub Jateng. "Dokumen ada beberapa, secara umum ada yang ijazahnya belum ada, surat keterangan pihak ketiga dari pengadilan, kepolisian seperti SKCK," ujarnya.

Handi menambahkan penetapan bakal pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Sementara pengundian nomor urut bakal pasangan calon dilaksanakan sehari setelahnya, yaitu 23 September 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement