Jumat 06 Sep 2024 06:50 WIB

KPU: Pilgub Jateng, Andika-Hendrar dan Luthfi-Gus Yasin Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU melakukan verifikasi berkas persyaratan yang sudah diserahkan dua paslon tersebut

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Silaturahmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDIP di Pilgub Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di GOR Sritex arena, Ahad (1/9/2024).
Foto: Republika/Alfian Choir
Silaturahmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDIP di Pilgub Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di GOR Sritex arena, Ahad (1/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Handi Tri Ujiono mengungkapkan, dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen belum memenuhi persyaratan administrasi. Belum terpenuhinya persyaratan Andika-Hendrar dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin setelah KPU melakukan verifikasi berkas persyaratan yang sudah diserahkan dua paslon tersebut.

Handi menjelaskan, dalam proses pendaftaran, terdapat 16 item wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus diserahkan masing-masing pasangan calon. "Hasil penelitian administrasi persyaratan dokumen dari Pak Ahmad Luthfi, ada lima dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat, sehingga perlu dilakukan perbaikan," kata Handi di Kantor KPU Jateng, Semarang, Kamis (5/9/2024).

Untuk bacawagub Luthfi, yakni Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, terdapat enam dokumen yang belum memenuhi syarat. "Untuk dokumen Pak Andika Perkasa, ada 13 dokumen yang kami nyatakan belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi," ujar Handi.

photo
Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Sudaryono bersama cagub Jateng Komjen Ahmad Luthfi di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024). - (Republika.co.id)