REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Handi Tri Ujiono mengungkapkan, dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen belum memenuhi persyaratan administrasi. Belum terpenuhinya persyaratan Andika-Hendrar dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin setelah KPU melakukan verifikasi berkas persyaratan yang sudah diserahkan dua paslon tersebut.
Handi menjelaskan, dalam proses pendaftaran, terdapat 16 item wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus diserahkan masing-masing pasangan calon. "Hasil penelitian administrasi persyaratan dokumen dari Pak Ahmad Luthfi, ada lima dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat, sehingga perlu dilakukan perbaikan," kata Handi di Kantor KPU Jateng, Semarang, Kamis (5/9/2024).
Untuk bacawagub Luthfi, yakni Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, terdapat enam dokumen yang belum memenuhi syarat. "Untuk dokumen Pak Andika Perkasa, ada 13 dokumen yang kami nyatakan belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi," ujar Handi.