REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi Heru Budi Hartono sebagai penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024. Heru telah menjabat sebagai pj gubernur DKI Jakarta hampir dua tahun atau sejak 17 Oktober 2022.
Heru mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian. Pasalnya, tugas sebagai pj gubernur DKI Jakarta diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Diganti atau tidak terserah Mendagri, toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya. 17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun pj gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Masa jabatan pj kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalamnya disebutkan bahwa: "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."
Sementara dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan bahwa, jabatan pj gubernur satu tahun. Jabatan tersebut dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sementara itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga dijadwalkan melaksanakan rapat pimpinan sementara pada Rabu (11/9/2024). Pembahasan dalam rapat itu adalah untuk pembahasan dan penetapan usulan nama calon pj gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta.