Selasa 12 Dec 2023 09:36 WIB

Tidak Berontak Saat Hendak Dibunuh, Empat Anak di Jagakarsa Dininabobokan Dulu

Korban dibawa satu per satu ke dalam kamar untuk dibunuh Panca secara bergantian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua RT 04/03 Kelurahan Jagakarsa, Yakub saat diwawancara di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan empat anak yang tewas karena diduga dikuci di dalam kamar oleh ayahnya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Ketua RT 04/03 Kelurahan Jagakarsa, Yakub saat diwawancara di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan empat anak yang tewas karena diduga dikuci di dalam kamar oleh ayahnya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah yang juga pelaku pembunuhan keempat anaknya, Panca Darmansyah (41 tahun), menggunakan strategi tertentu pada saat menghabisi buah hatinya di kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Anak-anak yang menjadi korban tersebut berinisial VA (6 tahun), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Strategi yang dilancarkan Panca, membuat para korban tidak menaruh curiga dan tidak memberontak pada saat hendak dihabisi. "Yang bersangkutan ini melakukan aksi kejinya mulai dari anak yang paling kecil dengan dalih ingin menidurkan atau membobokkan anaknya," ujar Panca kepada awak media di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Baca Juga

Dalam aksinya, kata Panca, korban dibawa satu per satu ke dalam kamar untuk dibunuh secara bergantian dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Tersangka Panca membekap keempat anaknya dengan tangan sendiri, kurang lebih selama 15 menit sampai tidak bernapas.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, setelah melakukan kegiatan pembunuhan, tersangka sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban. "Secara jujur Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini kami senantiasa akan mengusut sampai tuntas peristiwa pidana ini," kata  Yossi.

Panca pun terancam hukuman mati atas perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Bintoro menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement