REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pencurian berinisial ES dan MS dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Keduanya berhasil menguras isi saldo senilai Rp 107 juta.
"Kedua tersangka ini ditangkap beberapa waktu yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca: Panglima Angkatan Bersenjata UEA Kunjungi KRI RJW-992 Produksi PT PAL