REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pencurian berinisial ES dan MS dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Keduanya berhasil menguras isi saldo senilai Rp 107 juta.
"Kedua tersangka ini ditangkap beberapa waktu yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca: Panglima Angkatan Bersenjata UEA Kunjungi KRI RJW-992 Produksi PT PAL
Ade mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi yang sama, yakni di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (4/9/2024). Peran ES yakni mengintip pin ATM milik korban dan mengalihkan perhatian korban. Sedangkan MS berperan sebagai penukar kartu ATM korban, lalu mengganjal.
"Mereka berdua modusnya saat korban lagi di TKP (ATM) di sebuah minimarket dan tengah mengakses ATM, ternyata mesin itu tidak bisa dipakai," jelas Ade.
Baca: Super Garuda Shield 2024 di Puslatpur 5 Marinir Juga Diisi Baksos
Kemudian, saat korban menggunakan ATM lainnya, pelaku mengganti, mengganjal, dan mengambil kartu ATM korban serta diganti dengan yang baru. "Setelah itu, kartu keluar dari mesin ATM dan mengambil (kartu) ATM-nya sudah berbeda," ucap Ade.
Atas aksi tersebut, korban langsung mendatangi kantor penerbit ATM-nya dan mendapatkan informasi ternyata rekeningnya berkurang Rp 107 juta. Dia pun segera melaporkan kejadian itu ke Mapolda Metro Jaya, hingga ditindaklanjuti.
Kini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus itu. "Sementara ini baru satu TKP yang diungkap dan kami masih terus melakukan pengembangan lagi," ujar Ade.
Baca: Anies Beri Ucapan HUT Ke-75 untuk SBY dan Ke-23 untuk Demokrat
Kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat mengambil uang dari mesin ATM dengan mewaspadai lingkungan sekitar. Kedua pelaku beraksi di salah satu minimarket di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (8/8/2024).