Kamis 12 Sep 2024 13:52 WIB

Perwira CIA Dihukum 10 Tahun karena Bocorkan Informasi ke China

Alexander Yuk Ching Ma, 71 tahun, dari Honolulu, mantan perwira CIA dijatuhi hukuman.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Central Intelligence Agency (CIA) di langley,  Virginia, Amerika Serikat.
Foto: AP Photo/Carolyn Kaster
Kantor Central Intelligence Agency (CIA) di langley, Virginia, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan perwira Badan Intelijen Amerika Serikat (Central Intelligence Agency/CIA), Alexander Yuk Ching Ma, telah dijatuhi hukuman 10 penjara. Hal itu karena berperan dalam konspirasi untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi rahasia ke China.

"Alexander Yuk Ching Ma, 71 tahun, dari Honolulu, mantan perwira CIA, dijatuhi hukuman hari ini... (karena) berkonspirasi untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi pertahanan nasional ke Republik Rakyat China (RRC)," sebut rilis Departemen Kehakiman AS.

Baca: Peran Prabowo dan Boyke di Balik Pendirian SMA Taruna Nusantara

"Ma telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, diikuti dengan lima tahun pembebasan dengan pengawasan," ungkap siaran pers tersebut dikutip dari Sputnik-OANA.