REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi di PT Indofarma Tbk memasuki babak baru. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Mei 2024 lalu, Kejaksaan Agung (Kejakgung), akhir pekan lalu melimpahkan penanganan kasus korupsi di bidang farmasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Sudah dilimpahkan ke DKI (Kejati Jakarta). DKI yang tangani,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar, Jumat (13/9/2024).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, pun memastikan penanganan kasus tersebut, sudah ditingkatkan ke penyidikan. “Sudah dalam penyidikan. Apa nanti outputnya, masih kita tunggu,” begitu ujar Syahron.
Pada Mei 2024, BPK menyampaikan hasil laporannya tentang dugaan penyimpangan Rp.371,83 miliar di Indofarma. Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,834 miliar.