Kamis 19 Sep 2024 18:56 WIB

Dirut Indofarma Inisial AP, dan 2 Direktur IGM Tersangka Korupsi Rp 371 Miliar

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan keuangan negara Rp 371 Miliar. Tiga tersangka yang ditetapkan, Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto (AP), Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik Sugiya Raharjo (GSR), dan Head of Finance PT IGM Cecep Setiyana Yusuf (CSF).
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan keuangan negara Rp 371 Miliar. Tiga tersangka yang ditetapkan, Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto (AP), Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik Sugiya Raharjo (GSR), dan Head of Finance PT IGM Cecep Setiyana Yusuf (CSF).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk inisial AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara Rp 371 miliar. Penyidik Kejati DKI Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni inisial GSR dan CSY selaku direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), dan selaku manajer keuangan PT IGM, yang merupakan anak perusahaan BUMN bidang farmasi.

“Status hukum tersebut, setelah penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap AP, GSR, dan CSY bertanggal 19 September 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Kamis (19/9/2024). Syahron menerangkan, tersangka AP merupakan Dirut PT Indofarma Tbk 2019-2023, tersangka GSR merupakan direktur PT IGM 2020-2023, dan CSY adalah head of finance PT IGM 2019-2023.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan terpisah. Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas-1 Jakarta Pusat. Tersangka GSR ditahan di Rutan Salemba di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Adapun tersangka CSY ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Ketiga tersangka, ditahan untuk periode pertama selama 20 hari. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan, dan untuk mempercepat proses penyidikan,” begitu ujar Syahron.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Suleman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka atas ketiganya itu setelah tim penyidik beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum.