Senin 16 Sep 2024 17:03 WIB

PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Pengamat Nilai Kebijakan Moneter Mestinya Dilonggarkan

Perekonomian yang mengalami tekanan akan menimbulkan perlambatan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas memberikan uang kepada warga yang melakukan penukaran uang rupiah.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas memberikan uang kepada warga yang melakukan penukaran uang rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengkritik kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang. Ia memberi catatan agar regulator tidak sekedar fokus menaikkan PPN untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga melakukan pelonggaran kebijakan moneter, agar kondisi perekonomian masyarakat tidak makin tertekan.

“Sekarang ini kan kita lihat terjadi penurunan daya beli, konsumsi tertekan, penjualan ritel turun, PMI (indeks manajer pembelian) turun, ini menunjukkan ada gangguan di dalam perekonomian dari sisi demand,” kata Piter kepada Republika, Senin (16/9/2024).

Baca Juga

Piter menjelaskan, jika PPN dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan, secara otomatis akan memengaruhi kenaikan harga di sektor riil. Di saat harga-harga naik, sementara kondisi daya beli masyarakat lemah, otomatis pula konsumsi akan menurun, yang kemudian berimbas pula pada penurunan investasi.

Perekonomian yang mengalami tekanan akan menimbulkan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Fatalnya, dampak terburuk atas kondisi itu adalah terjadinya resesi.