Senin 16 Sep 2024 09:38 WIB

Indef Sebut Ada Potensi Kontraksi Ekonomi Bila PPN Naik 12 Persen

Kontraksi ekonomi tak hanya pada konsumsi tapi juga pada ekspor impor.

Red: Gita Amanda
PPN (ilustrasi). Ada potensi kontraksi ekonomi bila pajak pertambahan nilai (PPN) naik hingga ke level 12 persen.
Foto: DPR RI
PPN (ilustrasi). Ada potensi kontraksi ekonomi bila pajak pertambahan nilai (PPN) naik hingga ke level 12 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyebut ada potensi kontraksi ekonomi bila pajak pertambahan nilai (PPN) naik hingga ke level 12 persen.

“Kalau ke depannya ada kebijakan kenaikan tarif PPN, maka yang terjadi adalah kenaikan ini membuat perekonomian terkontraksi,” kata Esther dalam diskusi virtual Indef beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Indef sebelumnya pernah melakukan kajian mengenai dampak kenaikan PPN. Kala itu, Indef menguji dengan skema tarif PPN sebesar 12,5 persen. Hasilnya, berbagai indikator ekonomi mengalami pertumbuhan negatif.

Salah satunya yaitu pertumbuhan ekonomi yang mungkin terkontraksi hingga 0,11 persen. Kemudian, konsumsi masyarakat bisa tumbuh negatif 3,32 persen, upah riil terkontraksi 5,86 persen, indeks harga konsumen (IHK) 0,84 persen, ekspor 0,14 persen, dan impor 7,02 persen.