Senin 16 Sep 2024 21:08 WIB

PPN 12 Persen Jalan Pintas Kejar Pajak Kelas Menengah, Kelas Atasnya Dapat Obral Insentif

Rencana kenaikan PPN jadi 12 persen pada 2025 layaknya ditunda atau dibatalkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Ekonomi yang juga Direktur Next Policy Yusuf Wibisono menilai kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan langkah pintas pemerintah untuk bisa mencapai target penerimaan pajak. Ia menyayangkan kenaikan pajak tersebut, berkaca dari merosotnya tax ratio dalam satu dekade terkhir, terlebih kondisi daya beli masyarakat saat ini sedang melemah.

“Kenaikan PPN menjadi 11 persen per April 2022 dan kini direncanakan akan menjadi 12 persen per Januari 2025 terlihat menjadi kebijakan ‘jalan pintas’ pemerintah demi mengejar target kenaikan penerimaan perpajakan,” kata Yusuf kepada Republika, Senin (16/9/2024).

Baca Juga

Yusuf menjelaskan, kinerja penerimaan perpajakan mengalami penurunan dalam 10 tahun belakangan. Menurut catatannya, di akhir periode Presiden SBY pada 2014 tax ratio berada di kisaran 10,85 persen dari produk domestik bruto (PDB), sedangkan di akhir periode pertama Presiden Joko Widodo pada 2019 tax ratio turun tajam menjadi hanya 9,77 persen dari PDB. Di waktu yang sama, penerimaan PPN turun dari 3,87 persen dari PDB pada 2014 menjadi 3,36 persen dari PDB pada 2019.

“Lahirnya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/ UU Nomor 7 Tahun 2021) atau omnibus law perpajakan pada 2021, yang menjadi dasar kenaikan tarif PPN, terlihat untuk mendongkrak kinerja penerimaan perpajakan ini,” ujar Yusuf.