REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pembunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah divonis dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/9/2024).
"Memutuskan hukuman kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang tersebut.
Atas putusan ini, tim penasihat hukum Panca menyatakan banding. Adapun tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Panca sendiri tak berkata apapun ketika meninggalkan ruangan sidang.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap Panca (41 tahun) ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2024).
JPU membeberkan tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM (istri P) karena telah kehilangan keempat anaknya.
Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan juga mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).