Rabu 18 Sep 2024 23:20 WIB

IRESS: Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan Selain PLN tak Sesuai Putusan MK

Penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan harus dikuasai negara.

Red: Friska Yolandha
Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain PLN merupakan pelanggaran konstitusi dan salahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Prayogi
Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain PLN merupakan pelanggaran konstitusi dan salahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan bahwa pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain PLN merupakan pelanggaran konstitusi dan salahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan harus dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN. Itu amanat konstitusi yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL,” kata Marwan, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga

Menurutnya, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. “Dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN. Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar,” kata Marwan.

Pernyataan Marwan tersebut merespons upaya beberapa pihak swasta dan bahkan BUMN lain nonketenagalistrikan yang ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang selama ini dikelola negara melalui PLN.