Kamis 19 Sep 2024 11:53 WIB

Hadapi Dua Tuntutan, Jerman Tangguhkan Izin Ekspor Senjata ke Israel

Jerman digugat Nikargua dan ECCHR.

Rep: Republika Network/ Red: Partner
.
Foto: network /Republika Network
.

Puing bangunan di Jabalia Jalur Gaza, yang hancur akibat serangan udara Zionis. 
Puing bangunan di Jabalia Jalur Gaza, yang hancur akibat serangan udara Zionis.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIMJerman saat ini tengah menghadapi dua kasus, satu di Mahkamah Internasional (ICJ) dan satu lagi diajukan Pusat Eropa untuk Hak Asasi Manusia dan Konstitusi (ECCHR).

Karena itu Jerman menangguhkan perizinan baru ekspor senjata perang ke Israel sambil menunggu keputusan hukum, demikian dilaporkan Reuters.

Data kementerian ekonomi Jerman dan sumber, menyebut perizinan untuk senjata perang ke Israel hanya berjumlah $36.150 dollar AS atau sekitar Rp 555 juta di tahun 2024. Adapun total ekspor senjata turun menjadi $16,1 juta dollar AS.

Tahun lalu, ekspor senjata termasuk peralatan militer dan senjata perang masih menembus $363,5 juta dolar AS atau setara Rp 5.578 triliun. Jumlah itu meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2022.

Menurut laporan itu, Jerman telah menghentikan pekerjaan untuk menyetujui izin ekspor senjata ke Israel sambil menanti penuntasan kasus hukum yang menyatakan ekspor semacam itu dari Jerman melanggar hukum kemanusiaan.

Apalagi sampai kini Jerman masih menghadapi rentetan kasus.

Kasus itu antara lain, ketika di Maret tahun ini, Nikaragua secara resmi mengajukan permohonan ke ICJ melawan Jerman, menuduh Jerman gagal mencegah genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Jerman juga dinilai berkontribusi terhadap genosida di Gaza Palestina.

Dalam permohonannya, Nikaragua meminta ICJ menyatakan bahwa Jerman gagal menegakkan kewajibannya di bawah Konvensi Genosida untuk mencegah genosida di Gaza.

Sebab memberikan dukungan kepada Israel dan dengan memotong dana untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Permohonan itu meminta pengadilan internasional untuk mengadili dan menyatakan bahwa Jerman telah melanggar hukum humaniter internasional, termasuk kewajibannya di bawah Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.

Selama sidang, Nikaragua menilai Jerman memfasilitasi aksi genosida dan menuntut pengadilan memberlakukan langkah darurat menghentikan ekspor senjata Jerman ke Israel dan mengembalikan dana untuk UNRWA. Jerman menolak tuntutan itu, namun ICJ pun dengan tegas menolak permintaan Jerman untuk membatalkan kasus Nikaragua.

Adapun kasus lain yang dihadapi Jerman, yakni ECCHR mengajukan gugatan di Berlin pada April 2024 untuk menangguhkan izin ekspor yang dikeluarkan pemerintah Jerman untuk pengiriman senjata ke Israel.

Gugatan itu diajukan atas nama lima warga Palestina yang tinggal di Jalur Gaza yang anggota keluarganya terbunuh dalam serangan roket Israel.

Dalam pembelaan mereka terhadap gugatan ECCHR, sebuah sumber mengatakan kepada Reuters, Jerman tidak mengekspor senjata perang di bawah lisensi apa pun ke Israel, selain suku cadang untuk kontrak jangka panjang.

Mila

sumber : https://sekitarkaltim.id/posts/331570/hadapi-dua-tuntutan-jerman-tangguhkan-izin-ekspor-senjata-ke-israel
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement