Jumat 20 Sep 2024 17:15 WIB

KPU Tanggapi Tersangka kekerasan Seksual Dilantik Jadi DPRD Singkawang

Politikus PKS berinisial HA dilantik menjadi DPRD Singkawang periode 2024-2029.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin akan mengecek tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat pada Selasa (17/9/2024). HA adalah politikus PKS yang lolos menjadi legislator periode 2024-2029.

"Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak. "Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik," ucap Afif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Terlebih, sambung dia, kasus yang menjerat tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif.

Dia menilai, DPRD Kabupaten Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik menjadi anggota dewan. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi maka tindakan tegas harus diambil.

"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," kata Pangeran dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Politikus PAN tersebut menegaskan, lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan serius. Terlebih, kata Pangeran, hal itu menyangkut kejahatan terhadap anak.

Dalam kasus itu , HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement