REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Long Men Satria resmi mendapatkan izin fasilitas toko bebas bea (TBB) pada Kamis (12/9/2024) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta. Izin tersebut diperoleh berselang satu jam setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis, sebagai salah satu syarat pemberian izin fasilitas tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat tersebut kini telah dapat memanfaatkan fasilitas TBB, yaitu tempat penimbunan berikat untuk barang asal impor dan/atau barang dalam negeri yang dijual kepada orang tertentu di bawah pengawasan Bea Cukai.
Orang tertentu yang dimaksud mencakup anggota korps diplomatik, tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta wisatawan atau turis yang hendak berpergian ke luar daerah pabean.
"Dengan adanya fasilitas ini, barang-barang yang dijual di TBB akan mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI). Fasilitas TBB diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018 tentang Toko Bebas Bea, yang mengatur ketentuan-ketentuan khusus terkait penggunaan fasilitas ini," ujarnya.
Rusman menjelaskan pemberian izin fasilitas TBB tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor perdagangan dan pariwisata. Diharapkan, PT Long Men Satria dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui penjualan produk kepada wisatawan asing serta memperkuat sektor perdagangan di dalam negeri.
"Kami juga mengimbau agar perusahaan mematuhi semua regulasi yang berlaku guna memastikan keberlangsungan operasional sesuai dengan kebijakan pemerintah," tegas Rusman.