Kamis 26 Sep 2024 07:46 WIB

Istrinya Dipukul Botol Miras, Omen Balas Congkel Mata Icang

Saya mencongkel mata itu tidak benar. Saya colok matanya pakai tangan kosong.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Omen ditahan di Mapolsek Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (25/9/2024).
Foto: Antara/HO-Polres Bogor
Omen ditahan di Mapolsek Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (25/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungputri mengungkap motif penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen terhadap Faisal alias Icang di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2024. Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby menjelaskan, Omen menganiaya Icang karena kesal terhadap korban.

Hal itu terjadi usai istrinya N dipukul menggunakan botol minuman keras pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah. Karena itu, Omen membalas perlakukan Icang kepada istrinya dengan cara lebih sadis.

Baca Juga

"Dari hasil pemeriksaan pelaku atau tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras," kata Robby di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Rabu (25/9/2024).

Mengetahui istrinya diserang, kata Robby, pelaku pun langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga bersimbah darah, dengan cara mencolok mata korban hingga berdarah. Sampai saat ini, pelaku diketahui menganiaya korban seorang diri di lokasi. "Pakai tangan kosong (menganiaya korban)," jelasnya.

Selain itu, menurut Robby, terkait kondisi luka yang dialami korban khususnya pada bagian mata pengakuan pelaku hanya dicolok. Pemeriksaan dokter juga menyebut, bola mata kanan korban masih ada, tetapi untuk bagian mata kiri belum diketahui pasti karena masih tertutup karena mengalami bengkak.

"Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya," jelas Robby.

Omen sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (20/9/2024) malam WIB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Omen dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunungputri pada Rabu. Di hadapan polisi dan awak media, Omen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.

"Saya menyesal, mau minta maaf. Karena memang nggak sadar (mabuk). Yang dibilang saya mencongkel mata itu tidak benar. Saya colok matanya pakai tangan kosong (jari)," ungkap Omen.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement