REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Di sela rangkaian acara Sidang ke-79 Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, Selasa (24/9/2024). Penyerahan dokumen ratifikasi Treaty on The Prohibition on Nuclear Weapon (TPNW) itu dilakukan kepada sekretariat jenderal (sekjen) PBB, bersamaan dengan dua negara lain, yakni Sierra Leone dan Kepulauan Solomon.
Indonesia mengadopsi TPNW pertama kali pada 2017. DPR RI kemudian menyelesaikan proses ratifikasinya dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 yang berlaku sejak 20 Desember tahun lalu.
“Jadi treaty ini melarang negara anggotanya yang menandatangani untuk melakukan testing, menyimpan, dan menggunakan senjata nuklir,” kata Wakil Tetap RI di PBB New York, Arrmanatha Nasir, di Markas Besar PBB.
“Tapi selain itu, juga melarang anggotanya untuk memfasilitasi negara lain untuk melakukan testing, penyimpanan, atau uji coba senjata nuklir. Itu adalah significant progress yang Indonesia lakukan tahun ini,” kata dia menambahkan.
Dengan begitu, penyerahan instrumen ratifikasi ini menjadi tonggak resmi Indonesia berkomitmen melarang senjata nuklir, yang menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia. Hingga saat ini tercatat ada 93 negara yang telah menandatangani TPNW, dengan 73 negara yang meratifikasinya.
Di ASEAN, Indonesia bergabung dengan enam negara lainnya, yakni Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Ke depannya, Indonesia akan mendorong lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi TPNW, sehingga akan memperkecil risiko penggunaan senjata nuklir.
Selain itu, langkah Indonesia akan memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir agar menghentikan pengembangannya. Di sisi lain, juga mendorong pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai.