REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). "Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada saat Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Terkait penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur, Asep mengungkapkan penyidik menyita sejumlah sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP di wilayah tersebut.
"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. Tahun berapa? Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur," ujar Asep.
Pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim. "Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan, larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim.