REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Liga Indonesia Baru (LIB) memanggil Persib Bandung untuk mengomunikasikan tindakan pascakericuhan yang terjadi saat menghadapi Persija Jakarta pada pertandingan Liga 1 Indonesia di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (23/9).
Direktur PT LIB Ferry Paulus mengatakan, pemberian sanksi disiplin terkait kericuhan tersebut merupakan wewenang PSSI. Begitu pula, dengan sanksi tindakan yang masuk dalam kategori kriminal menjadi wewenang pihak kepolisian.
Dalam komunikasi yang dijalin oleh PT LIB dengan Persib, kata Ferry, PT LIB selaku operator liga memberikan rekomendasi agar manajemen Maung Bandung memberikan sanksi internal kepada oknum-oknum yang memicu kericuhan.
"Liga pada posisi meminta kepada (manajemen) Persib memberikan sanksi (kepada oknum) di internal mereka karena pemicu-pemicu kerusuhan. Itu layaknya kami kan korporasi, Persib juga korporasi dan kami tidak bisa masuk ke area mereka karena mereka punya aturan dan SOP sendiri dalam manajemennya," ujar Ferry Paulus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.