REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky mengagendakan pemeriksaan setempat, Jumat (27/2024). Dalam kegiatan itu, dilakukan pengecekan secara langsung terhadap sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pemeriksaan setempat itu dihadiri oleh kuasa hukum dari para terpidana selaku pemohon, majelis hakim dan jaksa dari Kejari Kota Cirebon selaku termohon. Kegiatan itu juga mengundang antusias warga yang memadati lokasi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh lokasi yang terkait kasus Vina. Yakni, depan SMPN 11 Cirebon, di Jalan Perjuangan, Kota Corebon. Kemudian warung Bu Nining, dan dilanjutkan ke rumah salah satu terpidana yang bernama Sudirman. Pengecekan juga dilakukan ke rumah milik Pasren, yang menjabat sebagai ketua RT pada Agustus 2016.
Setelah itu, pengecekan dilakukan ke sebuah lahan kosong, yang disebutkan menjadi lokasi pembunuhan Vina dan Eky. Pengecekan selanjutnya dilakukan ke waring Madura dan jembatan atau Fly Over Talun yang menjadi lokasi ditemukannya Vina dan Eky.