Hasanuddin menegaskan, partainya akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya. Pasalnya, keputusan itu diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Oleh karena itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Adapun keputusan DPP PKB itu diduga terkait dengan konflik antara Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. Ach Ghufron Sirodj diketahui merupakan Sespri Gus Yahya dan Muhamad Irsyad Yusuf merupakan kakak kandung Mensos sekaligus Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.