Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (30/9/2024). Ahmad Muhdlor Ali menjadi terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar 10-30 persen dengan total senilai sekitar Rp2,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (30/9/2024). Ahmad Muhdlor Ali menjadi terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar 10-30 persen dengan total senilai sekitar Rp2,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (30/9/2024). Ahmad Muhdlor Ali menjadi terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar 10-30 persen dengan total senilai sekitar Rp2,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (30/9/2024).
Ahmad Muhdlor Ali menjadi terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar 10-30 persen dengan total senilai sekitar Rp2,7 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement