REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Pemkab Majalengka membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai hari ini. Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi bagi pendaftarnya. Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, menjelaskan, seleksi PPPK kali ini diperuntukkan bagi tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan.
Bagi yang berminat mengikuti seleksi PPPK tersebut. dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id. ‘’Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin mendaftar seleksi PPPK ini,’’ ujar Gatot, Selasa (1/10/2024).
Adapun persyaratan pendaftaran PPPK itu adalah warga negara Indonesia dan tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih. Selain itu, calon peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian maupun sebagai pegawai swasta.
Tak hanya itu, persyaratan lainnya adalah tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, sehat jasmani rohani sesuai persyaratan jabatan yang diinginkan. Calon peserta juga dapat mengunduh persyaratan lainnya dalam seleksi PPPK sebagai tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan, melalui laman https://tinyurl.com/pengadaanpppkmjlk2024. ‘’Seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya alias gratis,’’ kata Gatot.
Gatot mengakui, seleksi PPPK di Kabupaten Majalengka kali ini dikhususkan untuk pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN, dimulai pada 1 - 20 Oktober 2024.
Sementara pendaftaran seleksi PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah dibuka mulai 17 November - 31 Desember 2024.