Rabu 02 Oct 2024 23:14 WIB

Kejagung Kembali Sita Uang Tunai Rp.372 Miliar Kasus Perkebunan Sawit

Sebelumnya Kejakgung sudah menyita uang tunai Rp.450 miliar.

Uang sebesar Rp.372 miliar hasil penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di perusahaan di bawah naungan Duta Palma. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkebunan sawit.
Foto: republika/surya dinata
Uang sebesar Rp.372 miliar hasil penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di perusahaan di bawah naungan Duta Palma. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkebunan sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp372 miliar , yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sejumlah perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group.

“Menyita uang tunai senilai Rp.372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, saat melakukan konperensi pers di gedung Kejakgung, Rabu (2/10/2024).

Dijelaskan Qohar, tim penyidik Kejakgung, telah melakukan penggeledan dan penyitaan dalam perkara dugaan pidana korupsi usaha perkebunan sawit  yang dilakukan beberapa perusahaan dalam grup Duta Palma, khususnya Asset Pasific. 

Penggeledah pertama dilakukan pada 1 Oktober 2024, kata Qohar, dilakukan di gedung Menara Palma. Ditemukan uang tunai Rp. 40 miliar yang ada di sembilan koper.  Selain itu ditemukan dolar Singapura sebesar 200 juta atau total sekitar Rp. 63,7 miliar.

Penggeledahan selanjutnya pada Rabu, 2 Oktober 2024, di kantor Asset Pasific di Palma Tower. Dalam penggeledahan ditemukan uang tunai Rp.149,535 miliar, serta uang 12.514.200 dolar Singapura,  700.000 dolar AS , dan 200 yen. “Estimasi sejumlah Rp.372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua,” kata Qohar.

Terhadap uang hasil penggeledahan ini, menurut Qohar, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejakgung. Uang ini akan menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi Duta Palma.

“Uang tunai yang sudah diperoleh penyidik ini diduga merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana yang telah disangkakan pada 7 perusahaan korporasi dan pencucian uang,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejakgung telah menyita uang tunai Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific. Penyitaan ini merupakan lanjutan penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terpidana Surya Darmadi alias Apeng. Bahwa penyitaan uang sebesar Rp 450 miliar ini merupakan bagian dari penanganan perkara PT Duta Palma korporasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konfrensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (30/9/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menerangkan, uang Rp 450 miliar yang disita dari PT Asset Pasific adalah terkait dengan TPPU. PT Asset Pasific merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Menurut Abdul, uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana perkara pokok yang dilakukan oleh terpidana Apeng melalui peran perusahaannya PT Darmex Plantation.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement