REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak memiliki kewenangan dalam menyerahkan nama-nama calon pemimpin (capim) dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewas KPK 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, Presiden terplilih 2024, yakni Prabowo Subianto yang saat ini pemegang kewenangan dalam mengajukan nama-nama capim dan Dewas KPK hasil pansel ke DPR.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kewenangan Presiden Jokowi dalam mengajukan nama-nama capim dan Dewas KPK ke DPR, sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu, kata Boyamin, melalui pelarangan seperti dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Putusan MK tersebut, terkait dengan hasil pengujian materil Undang-undang (UU) 19/2019 tentang KPK.
Dalam putusan tersebut, kata Boyamin, pada halaman 117 sampai 118 disebutkan, “… Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada Desember 2019 yang lalu, dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023. Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 tahun tahun mendatang. Namun jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024, yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029).”
Boyamin menegaskan, mengacu pada putusan MK tersebut, Presiden Jokowi dilarang untuk menyerahkan nama-nama capim dan Dewas KPK hasil Pansel KPK ke DPR. “Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil pansel calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK kepada DPR karena sudah menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto,” kata Boyamin, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (3/10/2024).
Karena itu, Boyamin memastikan, MAKI akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, agar mentaati Putusan MK 112/PUU-XX/2022 tersebut.
MAKI, kata Boyamin, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menjadikan Presiden Jokowi sebagai tergugat jika tetap mengirimkan nama-nama capim dan Dewas KPK hasil dari Pansel KPK ke DPR.
“Gugatan ke PTUN tersebut, agar PTUN membatalkan surat Presiden kepada DPR tentang nama-nama capim dan Dewas KPK yang dikirimkan tersebut,” kata Boyamin. MAKI, kata dia, juga akan mengirimkan surat ke DPR agar menolak nama-nama yang dikirim oleh Presiden Jokowi itu.
“Karena yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang,” ujar Boyamin.